Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, TKDPK wajib mematuhi disiplin TKDPK.
(2) Pejabat Perangkat Daerah melaksanakan penegakan disiplin terhadap TKDPK serta melaksanakan berbagai upaya
peningkatan disiplin.
(3) TKDPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tertib dan tata kerja diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
