Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
(1) Kepala Perangkat Daerah melaksanakan evaluasi kinerja TKDPK.
(2) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar untuk pembaharuan Perjanjian Kerja TKDPK.
(3) Hasil evaluasi kinerja menjadi pertimbangan pengadaan TKDPK.
Your Correction
