Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
Tujuan Pengelolaan Jasa TKDPK adalah:
a. menjamin pemenuhan layanan kepada masyarakat yang cepat, tepat, efektif dan efisien;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kontribusi putra Daerah kepada Daerah;
c. memenuhi kebutuhan SDM di lingkungan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
d. meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah melalui profesionalitas dan kemanfaatan tenaga kerja Daerah;
e. mengurangi tingkat pengangguran dan memaksimalkan potensi SDM di Daerah; dan
f. memberikan kepastian hukum pada Tenaga Kerja Daerah yang telah bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
Your Correction
