Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan Pengelolaan Jasa TKDPK adalah: a. menjamin pemenuhan layanan kepada masyarakat yang cepat, tepat, efektif dan efisien; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kontribusi putra Daerah kepada Daerah; c. memenuhi kebutuhan SDM di lingkungan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; d. meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah melalui profesionalitas dan kemanfaatan tenaga kerja Daerah; e. mengurangi tingkat pengangguran dan memaksimalkan potensi SDM di Daerah; dan f. memberikan kepastian hukum pada Tenaga Kerja Daerah yang telah bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
Your Correction