Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAHBANK PERKREDITAN RAKYAT BANK SOLO MENJADI PERUSAHAANPERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SOLO
Current Text
(1) Anggaran dasar PT BPR Bank Solo (Perseroda) paling sedikit memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan;
c. kegiatan usaha;
d. jangka waktu berdiri;
e. besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor;
f. jumlah Saham;
g. klasifikasi Saham dan jumlah Saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap Saham;
h. nilai nominal setiap Saham;
i. nama jabatan dan jumlah anggota Komisaris dan anggota Direksi;
j. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi;
l. tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi;
m. penggunaan laba dan pembagian dividen; dan
n. ketentuan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi.
(3) Penyusunan Anggaran Dasar ditetapkan dalam RUPS.
Your Correction
