Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAHBANK PERKREDITAN RAKYAT BANK SOLO MENJADI PERUSAHAANPERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SOLO
Current Text
(1) Maksud perubahan bentuk badan hukum dari Perumda BPR Bank Solo menjadi PT BPR Bank Solo (Perseroda) adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah, memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan sumber pendapatan daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Tujuan Perubahan bentuk badan hukum dari Perumda BPR Bank Solo menjadi PT BPR Bank Solo (Perseroda) untuk:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
b. memperluas akses keuangan kepada masyarakat;
c. mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
d. mengembangkan PT BPR Bank Solo (Perseroda) dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
dan
e. memperoleh laba atau keuntungan.
Your Correction
