Correct Article 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAHBANK PERKREDITAN RAKYAT BANK SOLO MENJADI PERUSAHAANPERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SOLO
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Surakarta.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.
5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
7. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Solo yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Solo (Perseroda) adalah BUMD yang modalnya dalam bentuk saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
8. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT BPR Bank Solo (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
PT BPR Bank Solo (Perseroda) dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
9. Komisaris adalah organ PT BPR Bank Solo (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT BPR Bank Solo (Perseroda).
10. Direksi adalah organ PT BPR Bank Solo (Perseroda) yang bertanggung jawab atas pengurusan PT BPR Bank Solo (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT BPR Bank Solo (Perseroda), serta mewakili PT BPR Bank Solo (Perseroda), baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11. Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan modal pada PT BPR Bank Solo (Perseroda).
Your Correction
