Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Walikota. (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat MENETAPKAN pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Walikota.
Your Correction