Correct Article 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 5.584.627.122.979,-
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 2.266.326.381.130,-
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 1.232.133.349.605,-
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 4.313.465.165.227,-
b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 370.797.682.018,-
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 167.501.717.512,-
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 732.862.558.222,-
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana bagi hasil sejumlah Rp. 499.291.555.130,-
b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. 1.330.442.744.000,-
c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 436.592.082.000,-
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah Rp. 183.711.200.000,-
b. Dana darurat sejumlah Rp. –
c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 950.443.102.605,-
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. –
e. Bantuan keuangan dari propinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 4.020.429.000,-
f. Dana Bagi Hasil Lainnya sejumlah Rp. –
g. Dana Insentif Daerah sejumlah Rp. 93.958.618.000,-
Your Correction
