Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 5.584.627.122.979,- b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 2.266.326.381.130,- c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 1.232.133.349.605,- (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 4.313.465.165.227,- b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 370.797.682.018,- c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 167.501.717.512,- d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 732.862.558.222,- (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana bagi hasil sejumlah Rp. 499.291.555.130,- b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. 1.330.442.744.000,- c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 436.592.082.000,- (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah sejumlah Rp. 183.711.200.000,- b. Dana darurat sejumlah Rp. – c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 950.443.102.605,- d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. – e. Bantuan keuangan dari propinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 4.020.429.000,- f. Dana Bagi Hasil Lainnya sejumlah Rp. – g. Dana Insentif Daerah sejumlah Rp. 93.958.618.000,-
Your Correction