Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rp. 756.287.482.428,- b. Pengeluaran sejumlah Rp. 8.825.150.000,- (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 756.287.482.428,- b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. – c. Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. – d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. – e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. – f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. – (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. – b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. 8.825.150.000,- c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. – d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. –
Your Correction