Correct Article 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 2.340.158.401.100,-
b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 7.166.113.959.195,-
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 2.221.237.964.649,-
b. Belanja Bunga sejumlah Rp. –
c. Belanja Subsidi sejumlah Rp. –
d. Belanja hibah sejumlah Rp. 99.989.015.754,-
e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. –
f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 750.000.000,-
g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. 3.181.420.697,-
h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 15.000.000.000,-
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 517.650.383.870,-
b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 3.841.940.288.330,-
c. Belanja modal sejumlah 2.806.523.286.995,-
Your Correction
