Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 5.190.295.025.246,- b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 2.316.324.635.003,- c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 1.252.190.367.618,- (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 4.008.794.324.904,- b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 382.785.780.664,- c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 155.431.097.801,- d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 643.283.821.877,- (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana bagi hasil sejumlah Rp. 529.799.982.003,- b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. 1.308.697.316.000,- c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 477.827.337.000,- (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah sejumlah Rp. 181.409.399.999,- b. Dana darurat sejumlah Rp. – c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 981.445.686.619,- d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. – e. Bantuan keuangan dari propinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 3.699.400.000,- f. Dana Bagi Hasil Lainnya sejumlah Rp. – g. Dana Insentif Daerah sejumlah Rp. 85.635.881.000,-
Your Correction