Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) diubah, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :