Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya (defisit) sebesar Rp 861.750.667.162,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Dua Rupiah). (2) Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 861.750.667.162,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Dua Rupiah).
Your Correction