Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah), yang terdiri atas penyertaan modal daerah.
Your Correction