Correct Article 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp
10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah), yang terdiri atas penyertaan modal daerah.
Your Correction
