Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp. 871.750.667.162,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Dua Rupiah, yang terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
Your Correction
