Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp. 871.750.667.162,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Dua Rupiah, yang terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
Your Correction