Correct Article 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 861.750.667.162,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Dua Rupiah), yang terdiri atas:
a. Penerimaan pembiayaan; dan
b. Pengeluaran pembiayaan.
Your Correction
