Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp. 8.216.547.560.590,00 (Delapan Trilyun Dua Ratus Enam Belas Milyar Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang dan jasa; dan
c. Belanja hibah.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 2.779.269.027.871,00 (Dua Trilyun Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 5.214.772.758.757,00 (Lima Trilyun Dua Ratus Empat Belas Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah).
(4) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 222.505.773.962,00 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Milyar Lima Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).
Your Correction
