Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp. 6.058.970.590.688,00 (Enam Trilyun Lima Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri atas:
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Di Pisahkan;
dan
d. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
(2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 4.768.251.212.053,00 (Empat Trilyun Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu Lima Puluh Tiga Rupiah).
(3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 352.737.274.643,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Milyar Tujuh ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).
(4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 167.621.848.477,00 (Seratus Enam Puluh Tujuh Milyar Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).
(5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 770.360.255.515,00 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Lima Belas Rupiah).
Your Correction
