Correct Article 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 9.533.435.129.951,00 (Sembilan Trilyun Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Your Correction
