Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
Current Text
Walikota berwenang untuk membentuk Tim dalam rangka pelaksanaan pemberian nama jalan dan/atau sarana umum serta perubahan nama jalan dan/atau sarana umum.
Your Correction
