Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Walikota berwenang untuk membentuk Tim dalam rangka pelaksanaan pemberian nama jalan dan/atau sarana umum serta perubahan nama jalan dan/atau sarana umum.
Your Correction