Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
Current Text
(1) Walikota MENETAPKAN pemberian nama jalan dan sarana umum di Daerah berdasarkan :
a. usulan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi;
b. usulan Pemerintah Daerah; atau
c. usulan orang.
(2) Pemberian nama jalan dan sarana umum di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada :
a. nama pahlawan baik tingkat nasional atau tingkat daerah;
b. nama tokoh masyarakat yang telah meninggal dunia dan dianggap berjasa bagi daerah;
c. nama peristiwa bersejarah;
d. nama flora dan fauna;
e. nama geografis;
f. nama-nama lain sepanjang mencerminkan semangat nasionalisme, kebudayaan daerah dan/atau nilai tematik tertentu, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, norma kesusilaan dan kepentingan umum.
(3) Pemberian nama jalan dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan bahasa INDONESIA.
(4) Penetapan nama jalan untuk setiap jalan arteri dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD.
(5) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan penetapan pemberian nama jalan dan sarana umum di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
