Correct Article 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 2 Tahun 1975 tentang Pemberian Nama-Nama Untuk Jalan, Tempat Rekreasi, Taman dan Tempat Lain untuk Umum (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1975 Seri C No.
4/C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
