Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 5 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (1), dan/atau Pasal 10 huruf a, huruf b dan huruf d dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction