Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota berwenang untuk melakukan pengawasan pemberian nama jalan dan sarana umum di Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction