Correct Article 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
Current Text
(1) Walikota berwenang melaksanakan pemberian nama jalan dan sarana umum di Daerah.
(2) Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. sesuai dengan peruntukannya, antara lain :
1. jalan umum;
2. jalan khusus.
b. sesuai dengan fungsinya, antara lain :
1. jalan arteri;
2. jalan kolektor;
3. jalan lokal;
4. jalan lingkungan.
c. sesuai dengan statusnya, antara lain :
1. jalan nasional;
2. jalan provinsi;
3. jalan kota.
(3) Sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
(4) Sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. area ruang terbuka hijau;
b. gedung;
c. stadion;
d. pasar;
e. monumen;
f. jembatan; dan
g. sarana umum lainnya di Daerah;
(5) Pemberian nama jalan dan sarana umum di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Your Correction
