Correct Article 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM
Current Text
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk :
a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemberian nama jalan dan sarana umum di Daerah;
b. mewujudkan penyediaan informasi terkait nama jalan dan sarana umum di Daerah secara optimal kepada masyarakat; dan
c. memberikan kemudahan dalam rangka pelaksanaan pelayanan atas kebutuhan transportasi yang optimal bagi masyarakat
Your Correction
