Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Tahun Anggaran 2016 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pasal10
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran;
Lampiran I.1 : ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 : rincian laporanrealisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3 : rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan Pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4 : rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b. Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Lampiran III : Laporanoperasional;
d. Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas;
e. Lampiran V : Neraca;
f. Lampiran VI : Laporan arus kas;
g. Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan;
h. Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i. Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l. Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap;
n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p. Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah;
q. Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
r. Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang;
s. Lampiran XIX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampaiakhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t. Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah;
Pasal11
Laporan kinerja yang merupakan lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXI Peraturan Daerah ini
Pasal12 Walikota MENETAPKAN Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
