Correct Article 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 105.452.732.401,53 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp.
6.720.301.543.490,00
b. Realisasi Rp
6.825.754.275.891,53
Selisih lebih Rp
105.452.732.401,53
(2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp. 963.569.800.964,52) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Belanja setelah perubahan Rp
8.115.231.350.395,00
b. Realisasi Rp
7.151.661.549.430,48
Selisih kurang (Rp
963.569.800.964,52)
(3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp1.069.022.533.366,05 dengan rincian sebagai berikut :
a. Surplus/defisit setelah perubahan
(Rp 1.394.929.806.905,00)
b. Realisasi (Rp 325.907.273.538,95) Selisih lebih Rp 1.069.022.533.366,05
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp13.183.336,00 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran penerimaan pembiayaan Setelah perubahan
Rp 1.414.929.806.904,82
b. Realisasi
Rp 1.414.942.990.240,82
Selisih lebih Rp
13.183.336,00
(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 0,00 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan
Setelah perubahan
Rp 20.000.000.000,00
b. Realisasi
Rp 20.000.000.000,00 Selisih lebih/(kurang)
Rp. 0,00
(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 13.183.336,00 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pembiayaan netto Setelah perubahan
Rp1.394.929.806.904,82
b. Realisasi
Rp1.394.942.990.240,82
Selisih lebih Rp 13.183.336,00
Your Correction
