Article 1
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.