Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut : 1. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp.706.096.793.105,03) dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp. 8.251.513.787.281,00 b. Realisasi Rp. 7.545.416.994.175,97 Selisih kurang (Rp. 706.096.793.105,03) 2. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp. 1.011.647.852.855,53)dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 9.044.328.840.921,00 b. Realisasi Rp. 8.032.680.988.065,47 Selisih kurang (Rp. 1.011.647.852.855,53) 3. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp 305.551.059.750,50 dengan rincian sebagai berikut : a. Surplus/defisit setelah perubahan (Rp 792.815.053.640,00) b. Realisasi (Rp 487.263.993.889,50) Selisih lebih Rp 305.551.059.750,50 4. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 1.061.518.492,27 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 802.815.053.640,00 b. Realisasi Rp 803.876.572.132,27 Selisih lebih Rp 1.061.518.492,27 5. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp 10.000.000.000,00) dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 10.000.000.000,00 b. Realisasi Rp. 0,00 Selisih kurang (Rp 10.000.000.000,00) 6. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 11.061.518.492,27 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp 792.815.053.640,00 b. Realisasi Rp. 803.876.572.132,27 Selisih lebih 11.061.518.492,27
Your Correction