Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Dinas menerbitkan KIA bagi Penduduk WNI yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin.
(2) Penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi anak kurang dari 5 (lima) tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
(3) Penerbitan KIA dilakukan oleh Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang KIA diatur dalam Peraturan Walikota
Your Correction
