Correct Article 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang; dan
b. KK.
(2) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk yang datang dari luar negeri, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik INDONESIA; dan
b. KK.
(3) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi persyaratan Surat Keterangan Pindah.
(4) Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. fotokopi KK;
b. KTP-el lama; dan
c. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
d. mengisi formulir Isian Biodata Penduduk Untuk WNI (per Keluarga).
(5) Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. KK;
b. KTP-el Lama;
c. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA; dan
d. Kartu Izin Tinggal Tetap.
(6) Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP-el yang rusak;
b. fotokopi KK; dan
c. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA; dan
d. Kartu Izin Tinggal Tetap.
Your Correction
