Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembetulan KTP-el hanya dilakukan untuk KTP-el yang mengalami kesalahan tulis redaksional. (2) Pembetulan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonon dari orang yang menjadi subjek KTP-el. (3) Pembetulan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
Your Correction