Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Pembetulan KTP-el hanya dilakukan untuk KTP-el yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
(2) Pembetulan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonon dari orang yang menjadi subjek KTP-el.
(3) Pembetulan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
Your Correction
