Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan elemen data Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Dinas melalui Camat untuk dilakukan perubahan atau penggantian melalui kecamatan dengan membawa KTP-el lama. (2) Dalam hal KTP-el rusak Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Dinas melalui Camat paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak. (3) Dalam hal KTP-el hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Dinas melalui Camat paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Your Correction