Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
(2) Dalam KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersimpan cip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan.
(3) KTP-el untuk Warga Negara INDONESIA masa berlakunya seumur hidup.
(4) KTP-el untuk Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(5) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP-el apabila yang bersangkutan telah melakukan perpanjangan izin tinggal tetap, dengan memenuhi persyaratan antara lain:
a. KK;
b. KTP-el lama;
c. dokumen perjalanan;
d. kartu ijin tinggal tetap;
e. Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah diketahui oleh Ketua RT, RW dan/atau Pengelola/manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya, apabila alamat tinggal baru bukan merupakan milik pemohon; dan
f. Surat Keterangan dari Perusahaan Penjamin orang asing/suami/istri WNI yg menikah secara sah dengan Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Tetap.
Your Correction
