Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : a. fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Kawin dengan menunjukkan aslinya atau SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri; b. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau c. Surat keterangan pindah dari perwakilan Republik INDONESIA bagi yang berstatus WNI yang datang dari Luar Negeri; d. Surat Pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari Kepala Keluarga yang diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan/atau Pengelola/manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya; e. Surat Pernyataan/Keterangan Jaminan Pekerjaan/ Sekolah; f. Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan/atau Pengelola/manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya, apabila alamat tinggal baru bukan merupakan milik pemohon atau atau menumpang pada domisili penduduk tersebut. g. Berita Acara verifikasi tempat tinggal dan pekerjaan yang telah diverifikasi dan di tandatangani oleh Petugas Kelurahan beserta lampiran foto. (2) Penerbitan KK baru bagi penduduk orang asing yang memiliki izin dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : a. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing; b. fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Kawin dengan menunjukkan aslinya atau SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri; c. Surat Pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari Kepala Keluarga yang diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan/atau Pengelola/manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya; d. Surat Keterangan dari Perusahaan Penjamin orang asing/suami/istri WNI yg menikah secara sah dengan Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Tetap; e. Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan/atau Pengelola/manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya, apabila alamat tinggal baru bukan merupakan milik pemohon atau atau menumpang pada domisili penduduk tersebut. f. Berita Acara verifikasi tempat tinggal dan pekerjaan yang telah diverifikasi dan di tandatangani oleh Petugas Kelurahan beserta lampiran foto. (3) Perubahan KK karena perubahan data dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. KK lama; dan b. Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. (4) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga karena pindah datang untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : a. KK lama atau KK yang akan ditumpangi; b. alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan/atau Pengelola/manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya, apabila alamat tinggal baru bukan merupakan milik pemohon, atau menumpang pada domisili penduduk tersebut, dilampiri fotokopi KTP dan KK pemilik rumah; c. Surat Pernyataan/Keterangan Jaminan Pekerjaan/ Sekolah; d. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari daerah asal; dan/atau e. Surat keterangan pindah dari perwakilan Republik INDONESIA bagi yang berstatus WNI yang datang dari Luar Negeri. (5) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : a. KK lama atau KK yang ditumpangi; b. Paspor; c. Izin Tinggal Tetap; dan d. Surat Tanda Melapor dari Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap. (6) Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK penduduk WNI atau penduduk orang asing tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. KK lama; b. Surat Keterangan Kematian; atau c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (7) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau penduduk orang asing tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KK yang rusak; b. KTP-el/KTP. (8) Perubahan KK karena Pecah KK atau pindah disebabkan perceraian bagi penduduk WNI atau penduduk orang asing tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : a. fotokopi Akta Cerai yang dilegalisir; b. fotokopi KTP-el pemohon; c. apabila mempunyai anak wajib melampirkan putusan pengadilan mengenai hak asuh anak dan/atau kesepakatan kedua belah pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai.
Your Correction