Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas mendaftar dan menerbitkan KK baru.
(3) Pendaftaran dan penerbitan KK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh petugas registrasi di kecamatan dibawah pengawasan Camat.
(4) KK dinyatakan tidak berlaku dan wajib diserahkan ke Dinas melalui Camat apabila pindah alamat satu keluarga antar Kelurahan, Kecamatan, pindah ke luar daerah atau ke luar negeri.
Your Correction
