Correct Article 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Setiap keluarga yang bertempat tinggal tetap di daerah wajib memiliki KK yang diterbitkan oleh Dinas.
(2) Dalam KK dicatat data kepala keluarga dan data semua anggota keluarga dan biodata keluarga.
(3) Penerbitan KK dilakukan berdasarkan permohonan penduduk WNI atau penduduk orang asing tinggal tetap.
(4) Penduduk WNI atau orang asing tinggal tetap, hanya dapat didaftar dalam 1 (satu) KK.
(5) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal Iahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua, tempat dan tanggal penandatangan, nomenklatur, nama Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan Kepala Dinas, nama dan tanda tangan kepala keluarga.
(6) Nomor KK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
(7) KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP-el.
Your Correction
