Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Penerbitan KK bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas: a. penerbitan KK baru; b. penerbitan KK karena perubahan data; dan c. penerbitan KK karena hilang atau rusak. (2) Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; b. Penduduk Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA; dan c. Penduduk Orang Asing yang memiliki anak kewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA.
Your Correction