Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Setiap penduduk wajib melakukan pencatatan biodata perorangan sebagai data awal pendaftaran penduduk.
(2) Perubahan biodata Penduduk dan WNI diluar negeri harus memenuhi persyaratan dokumen atau bukti perubahan biodata.
(3) Setiap terjadi perubahan biodata penduduk wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal perubahan biodata tersebut.
(4) Atas perubahan biodata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan penggantian terhadap seluruh dokumen penduduk yang bersangkutan.
(5) Dokumen kependudukan yang dilakukan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
