Correct Article 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Dinas melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan :
a. dokumen perjalanan; dan
b. kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
(2) Dinas melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap, setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan :
a. dokumen perjalanan;
b. surat keterangan tempat tinggal; dan
c. kartu izin tinggal tetap.
Your Correction
