Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: a. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA; dan b. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.
Your Correction