Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dinas melakukan pencatatan biodata Penduduk setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: a. surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW; b. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan c. bukti pendidikan terakhir.
Your Correction