Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pelayanan pendaftaran penduduk, dapat dibantu oleh Dinas atau meminta bantuan kepada orang lain. (2) Penduduk yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental. (3) Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang yang diberi kuasa.
Your Correction