Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Petugas Registrasi di kelurahan membantu Lurah dan Dinas dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Petugas Registrasi di kecamatan membantu Camat dan Dinas dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(3) Petugas Registrasi dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab secara fungsional kepada Kepala Dinas dan secara operasional kepada Lurah atau Camat.
(4) Dalam menjaga kinerja fungsional petugas registrasi, ditetapkan Standar Operasional Prosedur dan standar kinerja bagi petugas registrasi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
Your Correction
