Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Dinas melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi:
a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting;
b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
c. mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dan
f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pendaftaran peristiwa kependudukan dapat dilakukan oleh petugas registrasi di Kecamatan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUA Kecamatan.
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk pencatatan perkawinan dan perceraian untuk yang bukan beragama Islam dapat dilakukan oleh Petugas Registrasi di Kelurahan.
(5) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk persyaratan dan tata cara pencatatan peristiwa penting bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(6) Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a untuk pencatatan peristiwa penting diluar ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) dapat dilakukan oleh petugas registrasi di Kelurahan.
Your Correction
