Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Setiap Pengelola/manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya wajib :
a. melakukan monitoring dokumen kependudukan penghuni apartemen, rumah susun dan sejenisnya;
b. melaporkan hasil monitoring dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepada Dinas setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Your Correction
