Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pengelola/manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya wajib : a. melakukan monitoring dokumen kependudukan penghuni apartemen, rumah susun dan sejenisnya; b. melaporkan hasil monitoring dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepada Dinas setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Your Correction