Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i dilakukan terhadap nilai aset tak berwujud dengan cara: a. memberikan bantuan penghitungan aset secara langsung melalui program pendampingan insidental; dan/atau b. membentuk dan/atau menunjuk lembaga penilaian aset tak berwujud pada usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Your Correction