Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf h meliputi penyediaan sumber daya dan layanan untuk mempercepat proses pelayanan. (2) Penyediaan sumber daya dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan ekosistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Your Correction