Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g terdiri atas: a. prioritas pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau b. membentuk forum komunikasi antar pelaku kreasi, pengelola Kekayaan Intelektual, dan pelaku usaha.
Your Correction